Berita Buru, Namlea – Kepolisian Resor (Polres) Buru telah menetapkan lima tersangka dalam kasus jatuhnya kontainer yang berisi bahan kimia, beracun, dan berbahaya (B3) yang diduga ilegal. Kejadian tersebut terjadi saat bongkar muat dari atas kapal KM Doloronda di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Selasa (28/3).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut adalah HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer berukuran 20 feet (18 ton) dengan nomor GVCU210168-2.
Selanjutnya, tersangka R alias Ridho dan F alias Fadli merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3. Tersangka HG alias Anto adalah orang yang memerintahkan pengoperasian block crane kontainer saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda, sedangkan tersangka HK alias Harun adalah orang yang mengoperasikan block crane yang mengakibatkan kontainer jatuh ke laut akibat kelalaiannya.
“Modus operandi yang dilakukan adalah pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang oleh undang-undang ke wilayah Indonesia,” kata Roem Ohoirat.
Dia mengungkapkan bahwa para tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan B3 dalam kemasan karung terigu. Dalam manifest pengiriman, barang tersebut tercatat sebagai barang campuran dan bukan barang B3. Hal ini diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi).
Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian operator block crane yang tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan derek blok.
“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di Pelabuhan Namlea mengabaikan dan tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan derek blok ataupun proses bongkar muat di pelabuhan laut itu,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Mereka dapat dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun, dan denda antara lima miliar hingga lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.
Selain menetapkan lima tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa bahan kimia berbahaya, antara lain Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksida (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbonat (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).
Juru Bicara Polda Maluku menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kelima tersangka, semua tudingan terhadap penanganan kasus ini telah terpatahkan.
“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini, padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat, kepada publik,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa dalam penanganan kasus, waktu yang dibutuhkan untuk mengungkapnya bergantung pada alat bukti yang ditemukan, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Setiap kasus memiliki waktu yang berbeda untuk diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung pada alat bukti yang ditemukan. Terlebih lagi, kasus ini menjadi perhatian Kapolda Maluku, jadi tidak ada yang namanya mendiamkan seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Buru atas kerja keras yang telah dilakukan. (Antara-DMS)