Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polres Buru Tetapkan Lima Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer B3

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 14 July 2023
in Berita Kabupaten Buru
0
Polres Buru Tetapkan Lima Tersangka Kasus Jatuhnya Kontainer B3

Berita Buru, Namlea – Kepolisian Resor (Polres) Buru telah menetapkan lima tersangka dalam kasus jatuhnya kontainer yang berisi bahan kimia, beracun, dan berbahaya (B3) yang diduga ilegal. Kejadian tersebut terjadi saat bongkar muat dari atas kapal KM Doloronda di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Selasa (28/3).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut adalah HW alias Aris alias Puang Aris, selaku pemilik barang bukti B3 di dalam kontainer berukuran 20 feet (18 ton) dengan nomor GVCU210168-2.

Berita Lainnya

Keluarga Nurlatu Tolak Aktivitas 10 Koperasi di Tambang Emas Gunung Botak

Pria di Buru Diduga Lakukan Ekshibisionisme, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

14 Petinju Buru Siap Berlaga di Kejurda Tinju Amatir Piala Bupati SBB

Selanjutnya, tersangka R alias Ridho dan F alias Fadli merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3. Tersangka HG alias Anto adalah orang yang memerintahkan pengoperasian block crane kontainer saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda, sedangkan tersangka HK alias Harun adalah orang yang mengoperasikan block crane yang mengakibatkan kontainer jatuh ke laut akibat kelalaiannya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pemilik barang memasukkan B3 yang dilarang oleh undang-undang ke wilayah Indonesia,” kata Roem Ohoirat.

Dia mengungkapkan bahwa para tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan B3 dalam kemasan karung terigu. Dalam manifest pengiriman, barang tersebut tercatat sebagai barang campuran dan bukan barang B3. Hal ini diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi).

Di sisi lain, jatuhnya kontainer juga diduga akibat kelalaian operator block crane yang tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi dalam mengoperasikan derek blok.

“Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di Pelabuhan Namlea mengabaikan dan tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan derek blok ataupun proses bongkar muat di pelabuhan laut itu,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juncto Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan B3, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Mereka dapat dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun, dan denda antara lima miliar hingga lima belas miliar rupiah,” ungkapnya.

Selain menetapkan lima tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa bahan kimia berbahaya, antara lain Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksida (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbonat (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).

Juru Bicara Polda Maluku menegaskan bahwa dengan ditetapkannya kelima tersangka, semua tudingan terhadap penanganan kasus ini telah terpatahkan.

“Selama ini banyak pihak yang menuding kita mendiamkan kasus ini, padahal kita diam bukan berarti kita tidak bekerja. Tapi penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang sesuai alat bukti yang didapat, kepada publik,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa dalam penanganan kasus, waktu yang dibutuhkan untuk mengungkapnya bergantung pada alat bukti yang ditemukan, dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Setiap kasus memiliki waktu yang berbeda untuk diungkap atau diselesaikan. Semua tergantung pada alat bukti yang ditemukan. Terlebih lagi, kasus ini menjadi perhatian Kapolda Maluku, jadi tidak ada yang namanya mendiamkan seperti yang dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Buru atas kerja keras yang telah dilakukan. (Antara-DMS)

Tags: Kontainer B3Polres Buru
Previous Post

Kantor Imigrasi Tual Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Kepulauan Aru

Next Post

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen ASEAN untuk Perkuat Persatuan dan Solidaritas

Berita Terkait

Image3 8
Berita Kabupaten Buru

Keluarga Nurlatu Tolak Aktivitas 10 Koperasi di Tambang Emas Gunung Botak

Thursday, 15 May 2025
Image1 10
Berita Kabupaten Buru

Pria di Buru Diduga Lakukan Ekshibisionisme, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Tuesday, 13 May 2025
Latihan Tinju
Berita Maluku

14 Petinju Buru Siap Berlaga di Kejurda Tinju Amatir Piala Bupati SBB

Monday, 12 May 2025
Image2 6
Berita Kabupaten Buru

KPU Buru Tetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Thursday, 8 May 2025
Image6
Berita Kabupaten Buru

Pemuda di Buru Meninggal Usai Makan Nasi Ikan, Massa Rusak Rumah Makan

Thursday, 8 May 2025
Wisuda Tahfidz Qur'an
Berita Maluku

SMP IT Tunas Bangsa Kabupaten Buru menggelar Wisuda Tahfidz Qur’an

Friday, 2 May 2025
Next Post
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen ASEAN untuk Perkuat Persatuan dan Soliditas e1689328120101

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen ASEAN untuk Perkuat Persatuan dan Solidaritas

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.