Simpang Empat – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap pelaku pedofilia yang identitasnya diinisialkan sebagai NF (38). Pelaku tersebut melakukan tindakan keji terhadap seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun di perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan keluarga korban. Pelaku menyetubuhi korban ketika masih berusia 15 tahun sebanyak dua kali,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, pada hari Minggu.
Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur, dimana pelaku melakukan perbuatan yang sama pada minggu kedua dan ketiga bulan September 2022.
Pelaku, yang merupakan tetangga sekaligus karyawan di perusahaan tersebut, melakukan perbuatan terkutuk ini dengan membujuk dan merayu korban, bahkan mengiming-imingi sejumlah uang setiap kali melakukan persetubuhan.
Kejanggalan dan perubahan sikap korban yang sering melamun dan menyendiri menjadi titik awal pengungkapan kejahatan ini. Orang tua korban mendesak untuk mengetahui penyebab perubahan perilaku anak mereka, yang akhirnya mengungkap kebenaran pahit ini.
“Pelaku merupakan tetangga satu komplek perumahan di PT. BPP Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, dan merupakan karyawan PT. BPP Nagari Sungai Aua yang sudah bekerja selama lebih kurang empat tahun,” ungkap Fahrel.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan pedofilia adalah kejahatan serius dan akan ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. DMS/AC