Tangerang (DMS) – Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian motor dan kelompok penadahnya yang kerap beraksi di wilayah hukum mereka.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Victor D. H. Inkriwang menjelaskan timnya menggelar operasi bersama unit Reskrim Polsek Curug dan Polsek Pagedangan dan membekuk sepuluh terduga pelaku.
Ia menuturkan dalam kasus ini, YAS, 22 tahun, seorang petugas keamanan di wilayah BSD, Serpong diduga menjadi dalang sindikat penadah kendaraan curian bersama istrinya, SA, 24 tahun.
“Karena suaminya bekerja sebagai satpam, masyarakat percaya bahwa kendaraan yang dijual legal,” kata Victor di kantornya, Ahad, 8 September 2024.
Berdasarkan pengakuan YAS, kata Victor, ia telah mengirim sekitar 100 kendaraan curian dengan rata-rata 10 pengiriman setiap pekan. “Kemungkinan besar, jumlah kendaraan yang sudah dikirim mencapai ribuan,” tuturnya.
Selain YAS dan SA, polisi berhasil menangkap delapan tersangka lain, yaitu Z, 39 tahun; PY, 25 tahun; RAS, 26 tahun; N, 21 tahun; YS, 22 tahun; SM, 23 tahun; S, 31 tahun; dan I, 31 tahun.
“Delapan orang tersangka lainnya itu masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian serta penjual kendaraan curian ke penadah,” kata dia.
Polisi menyita 16 kendaraan curian sebagai barang bukti dalam kasus ini yang akan dikirim ke Sumatera untuk dipasarkan. “Kami juga menyita satu buah senjata api jenis revolver rakitan sebagai barang bukti,” tuturnya.DMS/TC