Jakarta (DMS) – Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat bisa langsung melaporkan melalui hotline yang telah disediakan.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline menjadi salah satu upaya percepatan untuk memberantas narkoba. Dia menilai perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan rencana itu.
“Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Syahar menyebut masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494 yang aktif selama 24 jam.
“Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita,” tegasnya.
Menurut Syahar, penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat, lanjutnya, dapat ikut serta mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan dapat langsung disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan, kita tegas terhadap pelanggaran internal kita. Nomornya 0813 1917 8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam, Ada pelanggaran-pelanggaran Polri,” tutur Syahar.
“Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, Syahardiantono telah mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri jika terlibat kasus narkoba.
“Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Syahar.
Dia menegaskan pesan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas narkoba dari hulu ke hilir serta akan menghentikan mata rantai peredaran narkoba dari sisi produsen dan penggunanya agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan terus-menerus.DMS/DC