Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Konten Inses di Facebook

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 May 2025
in Hukum
0
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)

Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025)

Jakarta (DMS) — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran konten inses, pornografi, dan eksploitasi anak melalui grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat hingga Bengkulu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/5), mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran dan motif berbeda dalam menyebarkan konten asusila tersebut.

Berita Lainnya

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Peran dan Motif Para Tersangka

  1. MR — Ditangkap di Jawa Barat, merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia. Grup ini dibuat sejak Agustus 2024. Dari perangkat miliknya, ditemukan 402 gambar dan tujuh video pornografi. Motif MR adalah untuk memuaskan fantasi pribadi dan berbagi konten sesama anggota.

  2. DK — Ditangkap pada 17 Mei di Jawa Barat oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Tersangka adalah anggota aktif grup dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DK menjual konten pornografi anak seharga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten, demi keuntungan pribadi.

  3. MS — Diringkus pada 19 Mei di Jawa Tengah. Ia membuat video asusila dengan anak menggunakan ponselnya sendiri dan membagikannya ke grup dengan nama akun Masbro.

  4. MJ — Ditangkap di Bengkulu dan diketahui sebagai kontributor aktif dengan akun Lukas. MJ juga memproduksi konten seksual bersama anak dan menyimpannya di perangkat pribadi. Ia merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa dan diduga telah menyakiti empat anak korban.

  5. MA — Diringkus di Lampung pada 20 Mei. Dengan akun Rajawali, MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak. Dalam perangkatnya ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi.

  6. KA — Diamankan di Jawa Barat. Tersangka tergabung dalam grup Suka Duka dengan akun Temon-temon dan berperan menyimpan serta membagikan ulang konten pornografi anak.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 3 akun Facebook

  • 5 akun email

  • 8 unit ponsel

  • 1 PC dan 1 laptop

  • 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori

Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat serius dan terencana, melibatkan eksploitasi seksual anak dalam bentuk digital. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Himawan. DMS/AC

Tags: FacebookFantasi SedarahInsesKasusKontenPolriTersangka
Previous Post

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
sritex end1
Hukum

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Wednesday, 21 May 2025
KPK
Hukum

Geledah Kemnaker KPK Tetapkan 8 Tersangka

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 3
Hukum

Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Wednesday, 21 May 2025
Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Hukum

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Sunday, 18 May 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.