Jakarta (DMS) — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran konten inses, pornografi, dan eksploitasi anak melalui grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat hingga Bengkulu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/5), mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki peran dan motif berbeda dalam menyebarkan konten asusila tersebut.
Peran dan Motif Para Tersangka
-
MR — Ditangkap di Jawa Barat, merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah menggunakan akun Facebook Nanda Chrysia. Grup ini dibuat sejak Agustus 2024. Dari perangkat miliknya, ditemukan 402 gambar dan tujuh video pornografi. Motif MR adalah untuk memuaskan fantasi pribadi dan berbagi konten sesama anggota.
-
DK — Ditangkap pada 17 Mei di Jawa Barat oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Tersangka adalah anggota aktif grup dengan akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. DK menjual konten pornografi anak seharga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten, demi keuntungan pribadi.
-
MS — Diringkus pada 19 Mei di Jawa Tengah. Ia membuat video asusila dengan anak menggunakan ponselnya sendiri dan membagikannya ke grup dengan nama akun Masbro.
-
MJ — Ditangkap di Bengkulu dan diketahui sebagai kontributor aktif dengan akun Lukas. MJ juga memproduksi konten seksual bersama anak dan menyimpannya di perangkat pribadi. Ia merupakan DPO Polresta Bengkulu dalam kasus serupa dan diduga telah menyakiti empat anak korban.
-
MA — Diringkus di Lampung pada 20 Mei. Dengan akun Rajawali, MA diketahui mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak. Dalam perangkatnya ditemukan 66 gambar dan dua video bermuatan pornografi.
-
KA — Diamankan di Jawa Barat. Tersangka tergabung dalam grup Suka Duka dengan akun Temon-temon dan berperan menyimpan serta membagikan ulang konten pornografi anak.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
-
3 akun Facebook
-
5 akun email
-
8 unit ponsel
-
1 PC dan 1 laptop
-
2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori
Keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat serius dan terencana, melibatkan eksploitasi seksual anak dalam bentuk digital. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Himawan. DMS/AC