Jakarta (DMS) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami menetapkan saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Dokumen-dokumen tersebut diduga dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
“Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, sehingga diterbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa ini. Dittipidum Bareskrim Polri telah menyita 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan keabsahan.
Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), penyidik menemukan barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik tersebut.DMS/AC