Berita Ambon – Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) menggagalkan rencana pengiriman 5,1 ton minyak goreng berbagai merek ke luar Ambon menggunakan KM TIDAR tujuan Bau – Bau Provinsi Sulawesi Tenggara, di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Selain barang bukti minyak goreng 5.1 ton, Polisi juga mengamankan delapan orang penumpang inisial, R, W, L, A, LM, S dan LS.
R diamankan dengan barang bukti minyak goreng sebanyak 19 koli, L (15) koli, W sebanyak lima (5) koli, L (6) koli, A (10) koli, LM (37) koli, S (10) koli dan LS sebanyak (5) koli.
Minyak Goreng berbagai merek itu dikemas dalam karton berisi 48 liter, sementara yang dikemas dalam karung (koli) sebanyak 107,. Total berat keseluruhan diperkirakan 5,1 ton.
Kapolsek KPYS, Ipda.Burhanudin Surya Muhammad, saat di wawancarai Jurnalis DMS Media Group di Mapolsek KPYS, Kamis (17/03) menjelaskan, temuan sebanyak 5.1 ton minyak goreng yang akan diselundupkan itu bermula saat pihaknya melakukan razia terhadap penumpang dan barang bawaan baik yang tiba maupun yang akan melakukan perjalanan ke luar Ambon melalui Pelabuhan Yos Sudarso.
“Saat menggelar razia, kami merasa curiga dengan barang bawaan penumpang dalam jumlah yang banyak. Saya bersama Tim langsung melakukan penggeledahan barang – barang tersebut dan hasilnya di temukan berbagai merek minyak goreng dengan jumla 5.1 ton, dikemas dalam karung atau koli siap dikirim ke daerah Bau – Bau Sulawesi Tenggara”jelas Burhanudin.
Disebutkan para pelaku rencananya berangkat dengan KM TIDAR kapal milik PT PELNI yang saat itu baru tiba dari Pulau Buru.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengaku usai diperiksa seluruh barang bukti bersama pemiliknya langsung diamankan ke Mapolsek KPYS, selanjutnya para pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.DMS