Berita Maluku Tengah, Masohi – Kasus penganiayaan yang menimpa Baltasar Sunloy (korban) yang dilakukan oleh Herson Makittan alias Hendrik Warga Afdeling IX Eluw,Desa Liang pada tanggal 09 Desember 2021 lalu, hingga saat ini masih mengambang ditangani Polsek Teluk Elpautih.
Akibat peristiwa penganiyaan berujung penikaman ini, korban yang akrab dipanggil Balla mengalami luka di bagian dada sebelah kiri hampir mengenai paru-paru.
Keluarga korban bahkan mempertanyakan penanganan kasus ini tetapi jawaban yang diterima dari anggota Polsek Teluk Elpaputih kalau kasus ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Masohi.
Padahal kasus ini sudah satu bulan berjalan dan Polsek Teluk Elpaputih telah menetapkan diduga pelaku penikaman.
Heddy Lasamahu, istri Korban yang dikonfirmassi DMS DMS Media Group mengatakan satu bulan berjalan belum ada titik terang penangan kasus penikaman terhadap suaminya tersebut. Sehingga dia meminta institusi Kepolisian terlebih khusus Polsek Telaputih agar menangani kasus ini secara serius.
Dia juga meminta Kapolres Maluku Tengah, memberi atensi penuh terhadap kinerja baik Kapolsek maupun personil polisi di Polsek Teluk Elpaputih agar penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum.
Selain atensi Kapolres, kasus ini juga diharapkan mendapat perhatian Polda Maluku, karena tersangka diduga diizinkan menemui keluarganya di Eleuw pada saat hari Natal.
Kakak kandung korban yakni, Mey Sunloy yang dikonfirmasi mendesak agar pelaku atau tersangka segera diproses hukum sesuai perbuatanya.
Diakuinya hingga saat ini keluarga korban tidak mendapatkan kejelasan penanganan kasus tersebut dari Polisi.
Menurutnya ketika penanganan kasus penikaman tersebut ditangani Polsek Teluk Elpaputih, korban sempat didatangani Brigpol Hariyanto di RSUD Masohi meminta keterangan, kemudian membawa dan menunjukan surat keterangan penyidikan tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Kapolsek Teluk Elpatupih Ipda Ruston Niclas.
Setelah dua kali sempat di rawat di RSUD Masohi, keluaraga sempat beberapa kali menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Polsek tersebut namun keluarga hanya mendapat jawaban kalau kasus ini sudah masuk di Kejaksaan.
Sementara itu Kasipidum Kejaksaaan Negeri Masohi Vektor Mailoa yang dikonfirmasi DMS Media Group mengakui, SPDP tahap satu kasus tersebut telah diterima pihaknya.
Dikatakan pihaknya hanya menunggu proses penyidikan untuk selanjutnya jika sudah lengkap maka akan dilimpahkan ke PN Masohi untuk disidangkan.DMS