Berita Malteng, Masohi – Pemilik akun facebook bernama Thomas Madelis dilaporkan ke Polres Maluku Tengah, atas ujaran kebencian oleh Ibrahim Ruhunussa bersama dengan Aliansi Pemuda Peduli Seram Bersatu (APPSB).
Laporan diterima petugas SPKT Polres Maluku Tengah pada, Selasa 07/03/2023.
Usai memasukan laporan ke Polres Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa kepada sejumlah wartawan menjelaskan, tudingan dan ujaran kebencian yang diposting pada akun facebook tersebut bukan saja menyerang dirinya secara pribadi tetapi juga menyerang Murad Ismail selaku Gubernur Maluku bersama istri Widya Pratiwi Murad.
Mantan Ketua DPRD Maluku Tengah itu, mengaku dirinya tidak anti kritik dan terbuka menerima masukan, namun harus disampaikan dengan baik sesuai adat dan budaya tanpa menyerang pribadi orang dengan melontarkan kata-kata hasutan dan ujaran kebencian.
Dikatakan Ruhunussa, tujuan dibuatnya pelaporan polisi atas pemiliki akun facebook Thomas Madilis, agar memberikan efek jerah kepada yang bersangkutan.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi siapa saja yang bersosial media, agar tidak gegabah semaunya melakukan provokasi maupun ujaran kebencian dan fitnah kepada orang lain”ujarna Ruhunussa.
Selian itu pelaporan ini juga guna meluruskan tudingan yang bersangkutan secara sepihak tanpa bukti kepada Gubernur Maluku secara pribadi dan kepada Widya selaku Ina Latu Maluku, termasuk dirirnya.
“Apa yang dilakukan Madilis ini bukan lagi kritik, tapi ujaran kebencian, fitnah maupun provokasi”tegasnya.
Ruhunussa berharap Polres Maluku Tengah dapat menegakan hukum terhadap apa yang telah dilakukan oleh Thomas Madilis melalui media sosial, hingga tuntas di Pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, pemilik akun Facebook Thomas Madilis juga dilaporkan ke Polisi oleh Aliansi Pemuda Peduli Seram Bersatu (APPSB) dipimpin Ali Tuahaan.
Ali Tuahaan kepada sejumlah wartawan, menyebutkan postingan oleh Thomas Madilis adalah bagian dari ujaran kebencian dan provokasi serta tudingan yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
APPBS meminta Polres Maluku Tengah, mengusut tuntas kasus ini hingga yang bersangkutan diproses hukum.
Beberapa bukti postingan yang diunggah Thomas Madilis pada tanggal 16 Februari 2023, kemudian pada tanggal 17 Februari, serta tanggal 21 Februari, telah disertakan dalam pelaporan yang disampaikan ke Polres Maluku Tengah sebagai bahan bukti.DMS