Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon Cq Satgas Covid 19, mulai menerapkan peraturan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, terhitung 24 Juni 2021 di wilayah kota Ambon.
Juru Bicara Satuan Tugas ( Satgas ) Pengendalian Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Balai kota Ambon Selasa 22/06/2021.
Dikatakan Joy, Instruksi Walikota Ambon telah dikeluarkan sejak tanggal 14 Juni 2021, dengan demikian tim Satgas COVID-19 kota Ambon telah melakukan sosialisasi perihal instruksi tersebut, agar diketahui seluruh warga masyarakat kota Ambon.
Dikatakan instruksi Walikota Kota mengatur tentang pembatasan aktifitas masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid 19 di Kota Ambon.Karena itu, Pemkot telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Kades, Raja, Lurah se-Kota Ambon tentang pelaksanaan PPKM yang akan diberlakukan nantinya.
Dijelaskannya, Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai Lini Sektor percepatan penanggulangan Covid 19. Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan pemetaan terkait jumlah dan tingkat terkonfirmasi yang ada dimasing-masing desa/negeri dan kelurahan.
“Berdasarkan data yang ada selanjutnya diteruskan ke masing-masing dan bersifat rahasia, maka seluruh perangkat desa negeri hingga kelurahan diminta untuk dapat berhati-hati menjaga kerahasian data yang ada’Kata Adriaansz.
Adriaansz menambahkan selain sosialisasi Satgas yang bertugas juga intens memberikan informasi kepada warga kota saat operasi Yustisi di gelar pada siang dan malam hari, karena pada 24 Juni 2021 peraturan PPKM Berskala Mikro akan di berlakukan.
Adriaansz menegaskan, untuk sanksi kepada warga yang melanggar PPKM , akan ditindak sesuai Perwali No: 25 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan sanksi tersebut belum dicabu.
“Perwali itu masih tetap diberlakukan dan diterapkan per 24 Juni untuk siapa saja yang melanggar protokol kesehatan” tegasnya.DMS