Jakarta (DMS) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Regulasi ini memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan di sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari hingga Juli 2025.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan akibat kondisi ekonomi global serta memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.
Diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sektor industri yang berhak menerima keringanan ini meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP tersebut, diskon 50 persen berlaku untuk seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja.
Dengan demikian, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah turun menjadi 0,12 persen, sementara tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.
Perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan ini diwajibkan melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Namun, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.DMS/CC