Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi ini mengatur bahwa jaksa kini berhak mendapat perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat menjalankan tugasnya.
Perpres tersebut ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, perlindungan negara diberikan untuk menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
Ancaman yang dimaksud mencakup segala tindakan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memengaruhi pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi jaksa.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh TNI dan Polri. Khusus Polri, perlindungan juga meliputi anggota keluarga jaksa. Adapun definisi keluarga mencakup hubungan darah langsung ke atas atau ke bawah, hubungan menyamping hingga derajat ketiga, hubungan perkawinan, serta pihak yang menjadi tanggungan jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).
Ruang lingkup perlindungan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan.
Sementara itu, peran TNI dalam perlindungan difokuskan pada aspek strategis. Dalam Pasal 8 diatur bahwa perlindungan oleh TNI mencakup:
Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan,
Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, serta
Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis, terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan oleh TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.DMS/DC