Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Prabowo Teken Perpres, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 22 May 2025
in Nasional
0
Pepres

Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Regulasi ini mengatur bahwa jaksa kini berhak mendapat perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat menjalankan tugasnya.

Berita Lainnya

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Perpres tersebut ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025. Dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan, perlindungan negara diberikan untuk menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.

Ancaman yang dimaksud mencakup segala tindakan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memengaruhi pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi jaksa.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa diberikan oleh TNI dan Polri. Khusus Polri, perlindungan juga meliputi anggota keluarga jaksa. Adapun definisi keluarga mencakup hubungan darah langsung ke atas atau ke bawah, hubungan menyamping hingga derajat ketiga, hubungan perkawinan, serta pihak yang menjadi tanggungan jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2).

Ruang lingkup perlindungan mencakup keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, hingga bentuk perlindungan lainnya sesuai kebutuhan.

Sementara itu, peran TNI dalam perlindungan difokuskan pada aspek strategis. Dalam Pasal 8 diatur bahwa perlindungan oleh TNI mencakup:

Perlindungan terhadap institusi Kejaksaan,

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, serta

Bentuk perlindungan lain yang bersifat strategis, terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk perlindungan oleh TNI akan ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.DMS/DC

Tags: Berita MalukuBerita NasionalJaksaPerpresPolriPrabowoPresidenTNI
Previous Post

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Next Post

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Konprensi Ijasah

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Temukan Unsur Pidana

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.