Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam laporan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Penyelidikan pun resmi dihentikan.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (21/5).
Menurut Djuhandhani, penyidik telah menelusuri dokumen pendidikan Jokowi mulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga perguruan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ijazah SMA milik Jokowi dipastikan asli berdasarkan pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi. Selain itu, beliau juga memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan, ijazah Jokowi telah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan milik tiga rekan seangkatannya di UGM.
Sebelumnya, Jokowi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam, Jokowi mengaku menjawab 22 pertanyaan.
“Ada 22 pertanyaan, semuanya seputar ijazah dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Universitas,” kata Jokowi.
Selain soal ijazah, penyidik juga menanyakan tentang skripsi dan aktivitas Jokowi semasa kuliah.
Laporan dugaan ijazah palsu ini dilayangkan Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi pada 9 April 2025 dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum Bareskrim Polri. DMS/CC











