Jakarta – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan permintaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan perombakan dalam sistem pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mengubah orientasi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak hanya terpaku pada tugas mengurus SPJ.
Dalam pidato pembukaan Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, Presiden Jokowi berbagi pengalaman pribadi saat melakukan kunjungan ke berbagai daerah. Ia menyaksikan kepala sekolah yang harus terjebak dalam tugas mengurus SPJ hingga larut malam.
“Saya melihat kepala sekolah dan guru-guru bekerja hingga malam hari, dan apa yang mereka kerjakan? SPJ. Mereka seharusnya lebih fokus pada persiapan dan perencanaan kegiatan pembelajaran, namun kenyataannya mereka sibuk dengan SPJ,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga mengakui adanya kesalahan dalam sistem yang berkaitan dengan laporan SPJ, dan menekankan bahwa ASN seharusnya menjadi mesin birokrasi yang berfokus pada hal-hal yang lebih esensial. Ia menginginkan adanya tolok ukur kinerja yang jelas serta penghargaan yang dapat diberikan dengan transparan.
Presiden Jokowi menggambarkan harapannya terhadap kinerja ASN dengan contoh konkret, seperti seorang sekretaris daerah yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah kabupaten lebih dari 6 persen. Ia juga menyoroti kepala dinas yang bertanggung jawab dalam mengendalikan angka inflasi, yang diharapkan dapat dipertahankan di bawah 3 persen.
“Kepala dinas yang terkait dengan inflasi, jika angkanya tidak dapat dipertahankan di bawah 3 persen, maka itu menandakan ketidakberhasilan dalam menjalankan tugas. Hal yang sangat diperlukan adalah fokus pada tugas-tugas tersebut, bukan hanya terpaku pada rutinitas harian seperti SPJ, prosedur, prosedur,” tambah Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, untuk merumuskan perubahan dalam prosedur SPJ melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijadwalkan akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada hari ini Selasa. DMS