Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ad interim. Penunjukan ini dilakukan selama Menkumham Yasonna H. Laoly melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Keputusan ini diresmikan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/D-3/AN.00.03/12/2023, tertanggal 7 Desember 2023, yang mengatur tentang Penunjukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim.
Surat tersebut menyampaikan, “Berkenaan dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-UM.03.07-212 tanggal 22 November 2023, yang ditujukan kepada Presiden sebagai permohonan izin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menpan RB sebagai Menteri Hukum dan HAM ad interim.”
Menkumham Yasonna Laoly dijadwalkan melaksanakan tugas negara di luar negeri pada tanggal 14-20 Desember 2023. DMS/Ac