Jakarta (DMS) – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 6 Februari 2025.
Bima menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada gelombang pertama ini merupakan mereka yang hasil pemilihannya tidak mengalami sengketa atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Insyaallah, Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, usai sidang kabinet.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sendiri menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam pelantikan tersebut, pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, juga dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden.
Bima menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama untuk daerah tanpa sengketa, gelombang kedua untuk daerah yang gugatannya ditolak atau dihentikan (dismissal) oleh MK, dan gelombang ketiga bagi daerah dengan sengketa yang diterima untuk pilkada ulang atau pemungutan suara ulang.
“Jadwal pelantikan bagi dua kelompok berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang di MK atau tahapan pilkada ulang,” jelas Bima.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan bahwa jadwal pelantikan ini telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melaporkan jadwal tersebut kepada Presiden Prabowo dalam sidang kabinet pada Rabu sore.
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik, dan jadwal ini telah disetujui secara bulat di DPR,” tambah Bima Arya.DMS/AC