Jakarta (DMS) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada serentak 2024.
Ketentuan ini tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. UU tersebut disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024, seperti dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 70-B.
Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur jabatan yang sebelumnya berlaku di Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Jabatan yang terdampak meliputi gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.
Selain itu, UU ini menetapkan bahwa pejabat hasil Pemilu 2024 dari daerah pemilihan DKI Jakarta akan disesuaikan dengan nomenklatur baru sebagai bagian dari Provinsi DKJ.
Meski Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Pasal II UU ini menyebutkan bahwa pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan Presiden.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan kemudian,” demikian bunyi Pasal II.
Dalam penjelasan umum, undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta setelah pemindahan ibu kota. Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 dinilai belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta.DMS/AC