Jakarta (DMS) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah memberantas korupsi di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat berpidato di hadapan ribuan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo, yang disambut riuh tepuk tangan para buruh.
Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi para koruptor, apalagi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. Ia menyampaikan pernyataan keras terhadap pelaku korupsi yang menurutnya tak pantas dilindungi.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujar Prabowo, disambut sorakan dukungan massa.
Prabowo juga menyinggung fenomena demonstrasi yang mendukung pelaku korupsi, sebuah realitas yang menurutnya mengherankan dan tidak masuk akal. Ia mengingatkan buruh agar tidak terjebak dalam agenda-agenda yang membela para koruptor.
“Saya heran, di Indonesia ada demo mendukung koruptor. Itu saya heran,” katanya. “Nanti kamu dikasih duit demo untuk koruptor, bener ya? Awas kalian,” imbuhnya, dengan nada memperingatkan.
Adapun RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), merupakan instrumen hukum yang memungkinkan negara untuk menyita aset hasil tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
RUU ini telah masuk dalam pembahasan legislatif sejak 2023 dan saat ini tengah menanti pengesahan. Jika disahkan, regulasi ini diyakini akan menjadi langkah konkret dan progresif dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. DMS/AC