Palembang – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum sedang berlangsung terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN, yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, di Palembang pada hari Senin, menjelaskan bahwa Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aiptu FN.
“Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini telah menjalani pemeriksaan. Barang bukti, termasuk mobil Avanza yang berada di tempat kejadian, telah diamankan bersama dengan sangkur yang digunakan oleh Aiptu FN,” ujarnya.
“Sangkur yang digunakan bukanlah barang dinas, melainkan sangkur biasa yang dijual di tempat umum. Selain itu, barang bukti lainnya termasuk STNK mobil dan pakaian. Aiptu FN juga mengakui bahwa senjata air soft gun-nya dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap seorang debt collector karena merasa panik ketika dihadapkan pada dua orang yang tidak dikenalnya yang mencoba mengambil mobilnya secara paksa.
“Untuk pidananya akan ditangani oleh Ditreskrimum, sementara aspek pelanggaran akan ditangani oleh Bidpropam. Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Sebagai tindakan pengamanan, Aiptu FN akan ditahan dan ditempatkan secara khusus selama tiga puluh hari,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oleh oknum anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall, Sabtu (23/3), ketika Deddi Zuheransyah (49), bersama rekannya Robet dan Bandi, bertemu dengan Aiptu FN dengan maksud menarik mobil Avanza yang sudah menunggak pembayaran sejak tahun 2022. DMS/AC