Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Proses Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 16 April 2022
in Ekonomi
0
Proses Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri

Berita Ekonomi, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,” kata Sri Mulyani Indrawati   dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Berita Lainnya

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Sri Mulyani menuturkan Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya. DMS

Tags: Lebaran Idul FitriMenkeuthr
Previous Post

Pembangunan Kantor Baru Gubernur Papua Ditargetkan Rampung Desember 2022

Next Post

Bahaya tersembunyi di dapur Anda – apakah kompor gas menyebabkan masalah pernapasan?

Berita Terkait

Mentan
Ekonomi

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Monday, 19 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

Saturday, 17 May 2025
Kick Off Meeting bertajuk "Sudirman Gateway: Transit Oriented Development (TOD) Project Preparation for Viable Private Investment” di Jakarta
Ekonomi

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Friday, 16 May 2025
68254859ac546
Ekonomi

Argentina Tawarkan Ekspor Daging Sapi, Indonesia Dorong Kerja Sama Timbal Balik

Thursday, 15 May 2025
Anindya
Ekonomi

Anindya Kecam Praktik Intimidasi Permintaan Proyek Diduga Oleh Kadin Cilegon

Thursday, 15 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Rp1,884 Juta per Gram

Tuesday, 13 May 2025
Next Post
124153775 kompor

Bahaya tersembunyi di dapur Anda - apakah kompor gas menyebabkan masalah pernapasan?

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.