Berita Ambon – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, melakukan penarikan kendaraan dinas (randis), yang masih dipakai dan dikuasai pejabat dan mantan pejabat pensiunan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Tim Korsupgah KPK-RI Wilayah Maluku dan Papua yang dipimpin Ketua Satgas Dian Ali dalam kegiatan sidak, pada Jumat (30/09) berhasil mengembalikan lima (5) unit randis dari 60 unit ke Pemerintah Kota Ambon.
Dijelaskan Dian Ali, dari 60 mobil dinas dimaksud empat diantaranya telah ditarik yaitu milik mantan Ketua DPRD Kota Ambon Periode 2014-2019 James Maatita, dan mantan Wakil Walikota Ambon 2017-2022 Syarif Hadler.
Kemudian mobil mantan Sekretaris Kota Ambon (Sekkot) Anthoni Gustav Latuheru dan mobil mantan Kadis Pertanian. Selain itu mobil fortuner mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy juga ikut ditarik.
Saat tim Korsupgah menyambangi rumah pribadi mantan Walikota Richard Louhenapessy di kawasan Kayu Putih,Kecamatan Sirimau, pihaknya mendapat informasi kalau mobil tersebut berada di Perumahan Citra Land.
Korsupgah juga memerintahkan, agar 55 kendaraan tersisa yang masih dikuasai oleh pejabat maupun mantan pejabat pensiunan, segera dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon.
Dian Ali menambahkan pengawasan pengembalian randis diperketat satu bulan ini. Nantinya awal bulan November Tim Kosupgah dijadwalkan kembali ke Ambon, diharapkan seluruh randis sudah dikembalikan ke Pemkot.
Penjabat Walikota Ambon mengatakan, penataan pengelolaan asset daerah merupakan salah satu dari 11 program kebijakan dirinya sebagai Pj Walikota Ambon.
Pengembalian kendaraan dinas kata Wattimena, merupakan kerjasama Pemkot dengan Korsgupkah dalam rangka penataan dan pengelolaan asset daerah yang selama ini belum tertata dengan baik.
Diharapkan, dengan penataan dan perbaikan asset daerah kedepan akan mendapat penilaian yang baik dari BPK-RI.DMS