Berita Ambon – Sebanyak (7) tujuh Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2022 – 2023.
Ketujuh Ranperda tersebut yakni Pajak dan Restribusi, Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penanggulangan Kemiskinan, Kota inklusif, HAM, Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Ranperda Olahraga
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menyebutkan dari tujuhh Ranperda yang dibahas, satu diantaranya tentang Pajak dan Restribusi sangat penting untuk meningkatkan jumlah PAD di kota Ambon.
Wattimena mengkui kebijakan regulasi akan menjadi landasan dan dasar bagi pemerintah kota melaksanakan berbagai tugas pokok dan fungsi.
Dirinya berharap proses pembahasan bersama terhadap tujuh Ranperda, dapat berjalan baik, lancar dan mendapat bobot sehingga akan menjawab semua kritik dan dorongan masyarakat untuk menjadikan Ambon lebih baik di bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ketika pada waktunya ditetapkan menjadi Perda
Dketahui tujuh Ranperda yang resmi diajukan untuk dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang pada waktunya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon.
Ketujuh Ranperda tersebut yakni Pajak dan Restribusi, Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Penanggulangan Kemiskinan, Kota inklusif, HAM, Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Ranperda Olahraga.
Penyerahan draft ketujuh Ranperda itu dilakukan saat sidang paripurna ke-3 masa sidang II tahun 2022 – 2023, Rabu (15/03).DMS