Jakarta – Suasana di Museum Arsip Nasional, Jakarta, Rabu malam, penuh semangat dengan kehadiran puluhan ratus anak muda yang sangat antusias menyambut kedatangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam momen deklarasi mereka sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) potensial.
Kedua tokoh, Ganjar dan Mahfud, tampil serasi mengenakan kemeja putih dan celana hitam, disertai oleh istri mereka masing-masing. Kedatangan mereka ke lokasi deklarasi pada pukul 19.58 WIB disambut dengan hangat oleh para pendukung yang berkerumun.
Ketika mereka memasuki panggung, ratusan anak muda berdesakan mendekati mereka, berharap dapat berswafoto. Ganjar dan Mahfud dengan ramah menyapa satu per satu pendukung yang telah hadir di lokasi deklarasi.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden juga tampak hadir dalam momen penting ini, termasuk tokoh-tokoh seperti Arsjad Rasjid, Andhika Perkasa, Gatot Eddy Pramono, Hasto Kritiyanto, dan TGB Zainul Madji.
Dalam perhelatan ini, perwakilan dari partai-partai koalisi seperti PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura turut serta memeriahkan deklarasi tersebut.
Hari sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Megawati memberikan apresiasi atas kepintaran dan pengalaman Mahfud dalam mendampingi Ganjar Pranowo, mengingat pengalamannya yang luas dalam lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Rencananya, PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura akan mendaftarkan Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/10).
KPU telah membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Jakarta mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan berupa perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan adanya 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI, atau alternatifnya, pasangan calon tersebut dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara sah minimal 34.992.703 suara pada Pemilu 2019. DMS