Masohi, Malteng (DMS) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Senin (05/05) untuk membahas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PTPN XIV Kebun Awaya atas tanah ulayat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, ricuh.
Kericuhan terjadi akibat ketidakhadiran Direksi PTPN XIV dalam pertemuan penting tersebut. Padahal, warga dan tokoh adat Negeri Tananahu hadir untuk meminta kejelasan terkait keabsahan HGU yang diklaim perusahaan. Kekecewaan warga memuncak hingga pihak keamanan internal DPRD harus turun tangan menenangkan situasi.
Manajer PTPN XIV Kebun Awaya, Fredy Hutahayat, menjelaskan bahwa absennya direksi disebabkan karena mereka tengah menjalankan tugas lain, sehingga pihaknya ditugaskan mewakili. Namun, pernyataan itu tidak meredakan kekecewaan warga.
Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, yang juga menjabat Ketua Latupati Maluku Tengah, menegaskan bahwa pemerintah negeri tidak pernah memberikan persetujuan untuk perpanjangan HGU tersebut.
Yulia juga menegaskan, setelah HGU berakhir, keberadaan PTPN XIV di atas tanah adat sudah tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk perampasan lahan.
Ia menyatakan masyarakat akan mempertahankan hak ulayat mereka dan menolak rencana PTPN XIV mengganti tanaman karet, cokelat, dan kelapa menjadi kelapa sawit.
Menurut Yulia, selama 30 tahun beroperasi, PTPN XIV tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Negeri Tananahu.
Janji perusahaan untuk memberikan lahan dua hektare per keluarga melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) tak pernah direalisasikan. Selain itu, perekonomian masyarakat tetap stagnan dan rekrutmen tenaga kerja lokal sangat minim.
Atas dasar berbagai kekecewaan itu, pemerintah negeri dan masyarakat Negeri Tananahu secara tegas menolak segala bentuk aktivitas baru PTPN XIV di atas tanah adat mereka. Mereka juga menolak perpanjangan HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2012.
Diketahui, pada 2019, PTPN XIV kembali mengklaim HGU atas lahan seluas sekitar 3.458 hektare tanpa persetujuan resmi dari Negeri Tananahu.
Sebagai catatan, izin HGU PTPN XIV diberikan pada 1 Januari 1982 dan berakhir pada 31 Desember 2012. Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum pernah menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan izin HGU bagi perusahaan tersebut.DMS