Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

RDP Bahas Legalitas HGU PTPN XIV Ricuh, Negeri Tananahu Tolak Perpanjangan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 6 May 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image1 6

Masohi, Malteng (DMS) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, Senin (05/05)  untuk membahas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PTPN XIV Kebun Awaya atas tanah ulayat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, ricuh.

Kericuhan terjadi akibat ketidakhadiran Direksi PTPN XIV dalam pertemuan penting tersebut. Padahal, warga dan tokoh adat Negeri Tananahu hadir untuk meminta kejelasan terkait keabsahan HGU yang diklaim perusahaan. Kekecewaan warga memuncak hingga pihak keamanan internal DPRD harus turun tangan menenangkan situasi.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Manajer PTPN XIV Kebun Awaya, Fredy Hutahayat, menjelaskan bahwa absennya direksi disebabkan karena mereka tengah menjalankan tugas lain, sehingga pihaknya ditugaskan mewakili. Namun, pernyataan itu tidak meredakan kekecewaan warga.

Raja Negeri Tananahu, Yulia Awayakuane, yang juga menjabat Ketua Latupati Maluku Tengah, menegaskan bahwa pemerintah negeri tidak pernah memberikan persetujuan untuk perpanjangan HGU tersebut.

Yulia juga menegaskan, setelah HGU berakhir, keberadaan PTPN XIV di atas tanah adat sudah tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai bentuk perampasan lahan.

Ia menyatakan masyarakat akan mempertahankan hak ulayat mereka dan menolak rencana PTPN XIV mengganti tanaman karet, cokelat, dan kelapa menjadi kelapa sawit.

Menurut Yulia, selama 30 tahun beroperasi, PTPN XIV tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Negeri Tananahu.

Janji perusahaan untuk memberikan lahan dua hektare per keluarga melalui pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) tak pernah direalisasikan. Selain itu, perekonomian masyarakat tetap stagnan dan rekrutmen tenaga kerja lokal sangat minim.

Atas dasar berbagai kekecewaan itu, pemerintah negeri dan masyarakat Negeri Tananahu secara tegas menolak segala bentuk aktivitas baru PTPN XIV di atas tanah adat mereka. Mereka juga menolak perpanjangan HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2012.

Diketahui, pada 2019, PTPN XIV kembali mengklaim HGU atas lahan seluas sekitar 3.458 hektare tanpa persetujuan resmi dari Negeri Tananahu.

Sebagai catatan, izin HGU PTPN XIV diberikan pada 1 Januari 1982 dan berakhir pada 31 Desember 2012. Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum pernah menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan izin HGU bagi perusahaan tersebut.DMS

Tags: HGULegalitasNegeri TananahuPTPN XIVRDPTolak Perpanjangan
Previous Post

Dinkes Sumsel Selidiki Dugaan Keracunan 121 Siswa Penerima Makanan Gratis di PALI

Next Post

21 Bank Bangkrut dalam Dua Tahun, OJK dan LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
images

21 Bank Bangkrut dalam Dua Tahun, OJK dan LPS Pastikan Simpanan Nasabah Aman

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.