Jakarta – Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Kantor DPP Golkar pada hari Sabtu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan usulan Partai Golkar untuk menempatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
“Apa setuju jika kita mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Pak Prabowo sebagai cawapres? Apakah semuanya setuju, Pak Prabowo?” ungkap Airlangga dalam rapat tersebut.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan persetujuan oleh semua peserta Rapimnas. Airlangga juga meminta konfirmasi dari seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar terkait kesiapan mendukung calon wakil presiden yang usianya di bawah 40 tahun.
“Dengan nama Allah, maka saya menetapkan usulan dari Partai Golkar ini akan saya serahkan kepada Bapak Prabowo untuk dibahas dalam pertemuan forum ketua partai,” tambah Airlangga.
Setelah menyampaikan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden direncanakan berlangsung mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan minimal 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memperoleh dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah pasangan calon didukung oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. DMS