Berita Papua, Biak Numfor – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap penetapan Firli Bahuri, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi menekankan perlunya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
“Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi saat berada di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis.
Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada hari yang sama.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ungkap Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini merujuk pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam suasana yang sedang ramai perjalanan politik di Tanah Air, respons Jokowi ini mencerminkan pentingnya prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan dalam menanggapi kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. DMS-Ac