Jakarta (DMS) – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah seiring keputusan Presiden AS Donald Trump yang tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Presiden Direktur PT Doo Financial Futures, Ariston Tjendra, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu sentimen negatif utama bagi pergerakan rupiah di pasar keuangan.
“Indonesia termasuk dalam daftar negara yang menerima pemberitahuan dari Presiden Trump terkait penerapan tarif 32 persen untuk produk impornya, jika negosiasi bilateral tidak mencapai kesepakatan,” ujar Ariston kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (8/7).
Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang menunda batas waktu penerapan tarif dari 9 Juli menjadi 1 Agustus 2025. Penundaan ini diumumkan di tengah strategi pemerintah AS yang lebih agresif dalam menerapkan kebijakan perdagangan terhadap sejumlah negara mitra.
Kebijakan tarif tersebut pertama kali diumumkan pada 2 April 2025, dengan periode jeda selama 90 hari yang berakhir pada 9 Juli. Meski proses negosiasi antara kedua negara masih berlangsung intensif, pemerintah AS memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia.
Trump menyebut langkah ini sebagai respons atas defisit neraca perdagangan yang dialami AS selama bertahun-tahun dalam hubungan dagang dengan Indonesia.DMS/AC