Jakarta (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” seru anggota DPR serempak.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidatonya.
Utut menyampaikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut.
Diketahui, RUU TNI ini menuai penolakan dari berbagai pihak. RUU tersebut disebut-sebut hanya mencakup perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.DMS/KC