Berita Maluku, Ambon-Sidang kasus korupsi pengadaan empat unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambnon, Selasa (20/10).
Kali ini JPU, menghadirkan Anak Agung Ngurah Sedana Artha sebagai saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .
Ssksi ahli yang juga melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan pengadaan speed boat itu, dihadirkan secara virtual.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit speed boat itu, menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, Rico Kontul selaku PPTK dan Margaretha Simatauw direktur CV. Tri Putra Fajar.
Sidang dipimpin Henny Tulak sebagai Ketua Majelis Hakim didampngi Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku Hakim Anggota.
Dalam keterangannya Anak Agung menuturkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidanya tindak pidana kasus korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang pengganti .
Disebutkan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.
Anak Agung menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu hanya memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima.
Dikatakan berdasarkan hasil auit BPKP ditemukan terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp.1.2 miliar lebih.
Diketahui dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp.1.524.600.000 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Terkait dengan kasus ini para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar.1.3 miliar. Kendati pengembalian uang negara telah dikembalikan tetapi hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindakan pidana yang diduga dilakukan ketiga terdakwa.DMS