Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Saksi Ahli: Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Hilangkan Tindak Pidana

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 27 October 2021
in Berita Maluku
0
Saksi Ahli: Pengembalian Uang Hasil Korupsi tidak Hilangkan Tindak Pidana

??

Berita Maluku, Ambon-Sidang kasus korupsi pengadaan empat unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambnon, Selasa (20/10).

Kali ini JPU, menghadirkan Anak Agung Ngurah Sedana Artha sebagai saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Berita Lainnya

Tiga Tersangka Pembakaran Kantor KPU Buru Diserahkan ke Kejaksaan

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Ssksi ahli yang juga melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan pengadaan speed boat itu, dihadirkan secara virtual.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit speed boat itu, menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, Rico Kontul selaku PPTK dan  Margaretha Simatauw direktur CV. Tri Putra Fajar.

Sidang dipimpin Henny Tulak sebagai Ketua Majelis Hakim didampngi Felix Wuisan dan Jefry Sinaga selaku Hakim Anggota.

Dalam keterangannya Anak Agung menuturkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidanya tindak pidana kasus korupsi, meski pelaku sudah mengembalikan uang pengganti .

Disebutkan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi tersebut, jelas bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal ini menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya.

Anak Agung menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu hanya memengaruhi besar-kecilnya hukuman yang akan diterima.

Dikatakan berdasarkan hasil auit BPKP ditemukan terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp.1.2 miliar lebih.

Diketahui dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD tahun  2015 senilai Rp.1.524.600.000 Rp 1 miliar lebih.

Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Terkait dengan kasus ini para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar.1.3 miliar. Kendati pengembalian uang negara telah dikembalikan tetapi hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan tindakan pidana yang diduga dilakukan ketiga terdakwa.DMS

Tags: BPKPkorupsiMBDPN AmbonSaksi AhliSidangSpeed Boat
Previous Post

Puluhan Sopir Angkot Gelar Aksi Mogok Di Kawasan Jalan Sudirman

Next Post

Dukung Program Pemerintah, Kodim 1707/Merauke Salurkan BTPKL-W

Berita Terkait

Tiga Tersangka Pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru
Berita Kabupaten Buru

Tiga Tersangka Pembakaran Kantor KPU Buru Diserahkan ke Kejaksaan

Saturday, 12 July 2025
Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Saturday, 12 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Next Post
Dukung Program Pemerintah, Kodim 1707/Merauke Salurkan BTPKL-W

Dukung Program Pemerintah, Kodim 1707/Merauke Salurkan BTPKL-W

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.