Namlea, Kabupaten Buru (DMS) – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kamis (10/7/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Buru, Aipda Zulkifli. Ketiga tersangka masing-masing Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth.
Ketiganya diduga kuat sebagai otak dan pelaku pembakaran yang terjadi pada Jumat (28/2) dini hari, yang menyebabkan kerusakan serius pada fasilitas Kantor KPU dan sejumlah dokumen penting.
Selain itu penyisik juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor serta sejumlah meja dan bangku yang hangus terbakar.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Buru, Dikan Fadhli Nugrah, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi turut memeriksa kelengkapan administrasi berkas tahap dua.
Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi menyatakan, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea. Penahanan dilakukan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kepala Kejari Buru.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menegaskan pihaknya akan mempercepat proses hukum terhadap perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka yakni Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, diduga kuat sebagai pelaku utama pembakaran yang terjadi pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025 lalu. Insiden itu menyebabkan kerusakan parah pada fasilitas kantor serta sejumlah dokumen penting milik KPU.DMS











