Ambon, Maluku (DMS) – Tumpukan sampah yang menggunung lebih dari dua meter kini mengotori kompleks Pasar Modern Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kondisi ini memicu keluhan warga, terutama para pedagang yang terdampak oleh bau busuk serta kemunculan lalat dan belatung.
Pantauan DMS Media Group di lokasi, Senin (20/01) sampah di pasar tersebut semakin menumpuk, hingga hampir meruntuhkan dinding penyangga dan menghalangi akses jalan.
Warga, khususnya pedagang, mengeluhkan buruknya pengelolaan sampah oleh pihak terkait. Sampah yang berserakan juga sering diacak-acak oleh binatang seperti anjing.
Selain menimbulkan bau busuk yang menyengat, tumpukan sampah ini juga menciptakan polusi udara dan berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit. bau busuk sangat menyengat, terutama saat musim hujan, dan belatung sering masuk ke lapak pedagang.
Lina, salah satu pedagang, mengungkapkan bahwa sampah tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum diangkut, dan ia tidak mengetahui alasan mengapa hal ini dibiarkan berlangsung begitu lama.
Menurutnya sejak pasar ini resmi beroperasi pada April 2024, sampah yang menumpuk di belakang pasar baru diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak kurang dari lima kali.
Kondisi ini semakin parah, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi, yang memperburuk bau serta meningkatkan jumlah lalat dan belatung di sekitar lapak-lapak pedagang.
Pedagang lainnya, abirin, mengaku omzet dagangannya turun drastis akibat bau sampah dan banyaknya lalat serta belatung. Meski begitu, ia terpaksa bertahan di lokasi tersebut karena tidak ada pilihan lain selain berjualan di dekat tumpukan sampah.
Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku diminta segera menyelesaikan masalah sampah ini dan memastikan kebersihan pasar agar tidak merugikan kesehatan serta perekonomian masyarakat.
Masalah penumpukan sampah di Kota Ambon, khususnya di belakang Pasar Mardika Baru, merupakan tantangan besar yang membutuhkan sinergi antara pemerintah kota dan provinsi.
Meskipun diketahui masalah sampah menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Ambon, namun pengelolaan gedung Pasar Mardika dan pembayaran retribusi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.DMS