Berita Ambon – Lembaga Saniri Negeri Batumerah mengadakan Konfrensi Pers terkait upaya banding yang dilakuan saniri atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor : 97/Pdt./PN.Amb, antara mata rumah perentah Hatala dengan Nurlete di Negeri Batu Merah pada Rabu 09/03/2022.
Sekretaris Saniri Negeri Batumerah, Abdul Rasyid Walla, saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan menegaskan terkait dengan putusan yang dikeluarkan PN Ambon pada 25 Ferbuari 2022, telah diterima oleh Saniri, Namun pihaknya melakukan upaya banding dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Walla, memastikan walapun sementara dilakukan upaya banding, Namun Saniri negeri Batumerah tetap berpegang dengan keputusan lembaga adat saniri negeri Batumerah nomor 01 /2020 , tertanggal 20 Januari 2020, dimana dalam keputusan tersebut menetapkan mata rumah parentah di Negeri Batumerah, masih tetap dari Nurlette garis keturunan Abdul Wahid Nurlette.
Abdul Rasyid Walla menegaskan, semua proses tahapan telah berjalan sesuai aturan, baik mata rumah parentah, raja, maupun rancangan peraturan negeri, Oleh karena itu pihak Saniri akan tetap melanjutkan seluruh tahapan proses penetapan raja adat negeri Batumerah yang direncanakan pada tahun ini.
Karena semua keputusan adat telah melalui mekanisme sesuai struktur hak, asal – usul adat istiadat mata rumah parentah pada negeri Batumerah. Untuk itu tidak ada satupun lembaga yang dapat mengintervensi atas putusan lembaga adat saniri negeri Batumerah.
Sementara itu mantan Ketua Saniri Negeri Batumerah Salim Tahalua yang hadir dalam konfrensi pers juga menegaskan lembaga yang paling tertinggi di Negeri adalah Saniri Negeri, Dengan demikian maka Saniri harus berani menyatakan sikap apapun benteng yang berada di depan harus di terobos.
Tahalua juga menyampaikan Saniri harus menyampaikan sikap negeri adat karena di lindungi oleh UU , mengingat semua ketentuan dan aturan yang menyangkut dengan adat ada di lembaga adat negeri bukan kewenangan pengadilan.
Saniri Negeri Batumerah berpendapat bahwa, apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri Ambon, tak bisa mengintervensi proses atau keputusan lembaga Adat negeri dan Saniri Negeri tetap berjalan dengan keputusan PTUN Makassar yang telah bersifat inkra.
Seperti diketahui, persoalan penetapan mata rumah parentah di negeri Batumerah telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum juga ada kesepakatan yang dicapai dari pihak-pihak yang bersengketa dan negeri Batumerah masih dijabat oleh pejabat sementara bukan raja defenitif.DMS