Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Pelni Ambon Hapus Syarat Test Antigen Dan PCR Bagi Calon Penumpang

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 11 March 2022
in Berita Ambon
0
Pelni

Berita Ambon – PT Pelni Persero Cabang Ambon telah menghapus persyaratan hasil test negative PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan kususnya calon penumpang yang mengunakan jasa transportasi kapal Pelni saat akan bepergian ke luar daerah.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berita Lainnya

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Dan kebijakan itu berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari ke daerah di seluruh Indonesia.

Kepala PT Pelni Cabang Ambon Ilhamda saat di wawancarai tentang penghapusan tersebut di kantor PT Pelni Persero Cabang Ambon , Kamis 10/03/2022  menjelaskan, walaupun telah dihapus aturan PCR dan Antigen oleh Satgas Covid 19 Nasional, namun pelaku perjalanan harus dapat menunjukan kartu vaksin tahap II saat akan membeli tiket.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang hanya dapat  menunjukan kartu vaksin tahap I saat membeli tiket, tetap diwajibkan menunjukan hasil test antigen dan ini bukan berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan keluar daerah mengunakan angkutan laut saja akan tetapi juga yang mengunakan angkutan udara maupun darat.

Persyaratan ini telah berlaku  sejak dikeluarkan surat edaran dari Satgas Covid-19  beberapa hari yang lalu,  untuk itu dirinya meminta warga pelaku perjalanan yang datang untuk membeli tiket kapal  baik di kantor Pelni maupun yang di jual pada trevel – treval dapat menunjukan kartu vaksin serta aplikasi Peduli lindungi, karena itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Nasional bagi pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR  dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau test usap antigen  dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara untuk anak usia dibawah 6 tahun, yang belum menerima vaksinasi wajib didampingi pendamping atau orang tua.DMS

Tags: berita ambonBerita MalukuHapus Syarat Test Antigen Dan PCRPelaku PerjalananPelni
Previous Post

Saniri Negeri Batumerah Lakukan Banding Atas Putusan PN Ambon

Next Post

Identitas Mayat Dalam Gorong-Gorong Tugu Bundaran Diketahui Siswa SMK Pamahanu Nusa Masohi

Berita Terkait

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita Maluku

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Wednesday, 1 July 2026
PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing
Berita Maluku

Komisi II DPRD Ambon Minta Pemkot Pastikan Status dan Hak Tenaga Honorer dalam Skema Outsourcing

Monday, 29 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 18.19.02
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Image3 4

Identitas Mayat Dalam Gorong-Gorong Tugu Bundaran Diketahui Siswa SMK Pamahanu Nusa Masohi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.