Yogyakarta – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri telah menyerahkan tujuh dari delapan tersangka dalam kasus mafia bola, yang melibatkan pengaturan skor atau “match fixing” pada pertandingan Liga 2 periode 2018, kepada Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis.
“Kami, dari Satgas Antimafia Bola, bertanggung jawab atas penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk keperluan pembuktian di persidangan,” ujar Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Made Redi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis.
Redi menjelaskan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Sleman karena kasus pengaturan skor terjadi di wilayah hukum Sleman, dan persidangan rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman.
Tujuh tersangka yang diserahkan terdiri dari tiga yang berperan sebagai pemberi suap dan empat sebagai penerima suap dengan inisial RP, R, K, AS, DRN, VW, dan KM.
“Saat ini, masih ada satu tersangka yang masih buron dengan inisial GAS. Meski begitu, kami telah membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyebar di seluruh wilayah. Direktorat Siber tetap berusaha mengejar dan menangkap tersangka GAS tersebut,” tambahnya.
Redi mengungkapkan bahwa para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. Sedangkan para penerima suap dijerat dengan Pasal 3, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menyatakan bahwa setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa telah melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka, yaitu DRN, VW, dan KM.
“Empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena pasal yang melibatkan mereka tidak memungkinkan penahanan,” ungkap Agung.
Kejari Sleman berencana untuk segera menyempurnakan surat dakwaan agar dapat dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.
“Dalam waktu dekat, jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman, maupun dari Kejaksaan Agung, akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada. Kemudian, minggu depan, kami akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk segera menjalani sidang,” jelas Agung. DMS/Ac