Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Rehabilitasi Irigasi, Kerugian Negara Rp3,08 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 18 January 2024
in Nasional
0
Kasi Intelijen Kejari Bone A Haeril Akhmad.

Kasi Intelijen Kejari Bone A Haeril Akhmad.

Makassar – Kejaksaan Negeri Bone, Sulawesi Selatan, telah menetapkan empat tersangka laki-laki berinisial HM, OOA, AD, dan AA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Bone, A Haeril Akhmad, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa sembilan saksi dan menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.

Berita Lainnya

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Haeril menjelaskan bahwa pembangunan rehabilitasi D.I. Waru-waru di Kabupaten Bone tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp28,2 miliar, menggunakan dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, dimana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dengan menjanjikan imbalan fee. Tersangka AD kemudian menerima fee sebesar Rp7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Tersangka OOA dan HM tidak memenuhi kontrak sesuai nilai pembayaran yang diterima, sehingga terjadi selisih. Pekerjaan pun dihentikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Tersangka AA selaku PPK tidak melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Haeril menyatakan bahwa penetapan tersangka lain tidak tertutup kemungkinan dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut.

“Tim Penyidik akan terus melihat perkembangan fakta-fakta dalam penyidikan dan persidangan,” katanya.

Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. DMS/Ac

 

Tags: A Haeril AkhmadEmpat TersangkaKasi Intelijen Kejari BoneKejari BoneKorupsi Rehabilitasi IrigasiSulawesi Selatan
Previous Post

Satgas Antimafia Bola Polri Serahkan Tujuh Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman

Next Post

Napoli Menang Telak 3-0 Melawan Fiorentina dan Melaju ke Final Piala Super Italia

Berita Terkait

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas
Nasional

200 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP Tunas

Friday, 26 June 2026
Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM
Nasional

Muhaimin: Perbaikan Tata Kelola MBG Tingkatkan Mutu SDM

Tuesday, 23 June 2026
Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan
Nasional

Haji Asal Aceh Meninggal dalam Pesawat Saat Kepulangan

Monday, 22 June 2026
Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 4.576 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Wednesday, 17 June 2026
BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah
Nasional

BGN Audit Total Dapur MBG Saat Libur Sekolah

Tuesday, 16 June 2026
Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Nasional

Polisi Siagakan 5.955 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Monday, 15 June 2026
Next Post
Napoli ke final Piala Super Italia 2023 usai mengalahkan Fiorentina

Napoli Menang Telak 3-0 Melawan Fiorentina dan Melaju ke Final Piala Super Italia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.