Berita Ambon – Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus delapan orang warga terlibat judi online. Dari delapan orang yang diamankan tersebut, tiga diantaranya adalah bandar.
Tiga orang bandar perempuan dengan inisial F. L. alias I (31), F. E. R. alias E (29), W.P.alias I (21).
Sedangkan untuk tersangka lainya adalah, S. alias S (34) M. alias D (43), J. L. alias J (41), A. H. M. alias H (38 ) dan O. P. alias O (42 ).
Waka Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, AKBP Heru Budianto saat memberikan keterangan di Mapolresta Ambon, Selasa (30/08), menyebutkan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka .
Delapan tersangka ini ditangkap dilkoasi berbeda yakni Wayame, Pasar Batu Merah, Mardika, Jalan Setia Budi, Kawasan Kampung Wara dan di Jalan Yan Pays.
Polresta Pulau Ambon katanya, tegas memberantas judi jenis apapun yang menjadi penyakit masyarakat
Selain delapan tersangka yang diamankan Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.900 ribu, (8) delapan unit HP , buku rekening , beberapa lembar kertas yang bertuliskan angka togel.
Dijelaskan Wakapolresta, modus operasi para tersangka menerima dan merekap nomor pasangan togel dan uang dari pelanggan kemudian menginputnya ke website judi togel melalui akun member yang dimiliki para tersangka di HP nya masing-masing .
Terhadap delapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal pasal 303 ayat 1KUHPidana, ancaman hukumanya 10 tahun penjara dan denda 25 juta. DMS