Berita Maluku Tengah, Masohi – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Maluku Tengah M. Yongen Pangkey dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan tim penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan 52 saksi.
Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeladahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting terkait perkara ini.
Dugaan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Haya untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021, ditaksir merugikan negara senilai lebih dari satu miliar rupiah.
Dikemukakan untuk menghitung kerugian negara penyidik melibatkan ahli dari Politeknik Ambon.
“Hasil audit tim ahli hampir ranpung.Kita hanya menunggu penyerahan hasil audit untuk segera kita tetapkan tersangka ”ungkap Pangkey.
Diketahui dugaan korupsi dana desa Negeri Haya ini diantaranya untuk anggaran pemberdayaan serta beberapa proyek infrastruktur di negeri tersebut.DMS