Berita Ambon – Pemerintah Kota mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan kendaraan dinas (Randis) baik roda dua maupun roda empat sesuai fungsi dan waktu oprasional pada kantor pemerintah kota Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon Benny Selanno, dikonfirmasi, Rabu (18/01), mengatakan kendaraan dinas pelat merah pada dasarnya tak bisa digunakan buat kepentingan pribadi, hanya boleh dipakai untuk kebutuhan dinas di hari kerja kantor.
Dijelaskan pemerintah kota telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh pimpinan OPD agar penggunaan kendaraan dinas sesuai fungsi dan waktu oprasional.
Dikatakan edaran terakhir yang diterbitkan Pemkot saat menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selanno meminta edaran harus di taati ASN yang memiliki kendaraan dinas baik itu kendaraan dinas roda dua maupun roda empat.
Ditegaskan jika terjadi kecelakaan di luar jam kerja yang tidak terkait dengan kedinasan maka pemerintah kota tidak bertanggung jawab.
Bila terjadi hal demikian, maka menjadi tanggungjwab pribadi siapaun ASN yang memaki randis tersebut dan memperbaikinya hingga dapat digunakan kembali untuk oprasional dinas.
Selanno mengingatkan seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan sesuai kepentingan dinas, dan tidak mengunakan untuk kepentingan pribadi.
Diketahui kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas yakni kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ANS yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.DMS