Berita Maluku Utara, Ternate – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Maluku Utara (Malut) menyatakan, sembilan kab/kota di Provinsi Malut masuk PPKM level I sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Teknologi, Satgas COVID-19 Malut, dr Rosita Alkatiri di Ternate, Kamis. (3/2/2022) mengatakan untuk wilayah Malut ada sembilan kab/kota masuk level I dan satu kabupaten lainnya masuk level 2.
Alkatiri mengatakan, sembilan kab/kota yang masuk PPKM Level 1 adalah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, sedangkan level II Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, PPKM Level 1 artinya capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Kebijakan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali, tidak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level I serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. DMS