Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Setubuhi 7 Anak, Kakek 51 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 8 August 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Setubuhi 7 Anak, Kakek 51 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

Berita Ambon – Polisi menangkap kakek berinisial RH alias BO (51) yang diduga melakukan pencabulan tujuh orang anak yang terjadi di kawasan kecamatan Baguala Kota Ambon, Maluku.

RH dibekuk personil Satreskrim Polresta Ambon di rumahnya pada Rabu, (8/6). Rata-Rata korban masih dibawah umur.

Berita Lainnya

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Kelakuan sang predator, berusia setengah abad yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terbilang sadis. Tak main-main korbanya adalah lima orang anak kandung dan dua orang cucunya dilakukan dalam selang waktu 2007-2022.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (16/06) menjelaskan persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau bapak kandung para korban terjadi berulang kali selang waktu 2007-2022.

Moyo Utomo, menjelaskan mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni ACH alias E (5). E adalah cucu kedua dari anak pertama hasil pernikahan tersangka RH dan istrinya.

KMH alias K (6). K adalah cucu pertama dari anak pertama. Korban K disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 05 Juni 2022.

Selanjutnya  JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.

Selain itu ada juga JKH alias K (16) anak kandung  kelima. K diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

IGH alias I (18) anak keempat,  disetubuhi sebanyak tiga kali. I mendapat perlakuakn biadab ayahnya sebanyak tiga kali pada 2014-2015. Saat itu korban masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).

EDH alias I (24) yang diketahui anak kedua juga disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali di tahun 2007.

Dan yang terakhir adalah LVH alias L (27)  yang diketahui  merupakan anak perempuan pertama juga mengalami persetuhuban berulang kali.

Perbutan tersangka dilakukan terhadap korban L sejak 2007 atau korban masih duduk dibangku kelas VI SD dan seterusnya sampai 2008- 2009 atau korban kelas 1 SMP.

Sebelum akhirnya terungkap dan ditangkap, perbuatan bejad sang kakek terkahir dilakukan terhadap korban KMH alias K (6) cucu pertamanya pada 05 Juni 2022 lalu.

Dijelaskan  oleh Kasubag, kasus persetubuhan terungkap,  ketika salah salah seorang korban ingin pergi menonton pertandingan sepakbola bersama tantenya namun tidak diizinkan oleh sang kakek.

Karena perasaan tidak enak tanta korban kembali kerumah dan mendapatkan korban dalam kondisi ketakutan, Sang tante kemudian bertanya hal ihwal menyebabkan korban merasa takut.

Korban kemudian menceritakan perbuatan sang kakek selanjutnya sang kakek dilaporkan ke pihak kepolisian.

Moyo menambahkan saat ini, RH alias BO  sudah diamankan di rutan Polresta Ambon setelah dibekuk oleh Personel Unit PPA dan Buser Satreskrim yang dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberina dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias pada Rabu, (8/6).

Atas perbuatannya, LH dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur atau hukuman mati. DMS

Tags: #BeritaAmbomambon.AnakBeritaMalukuKakekKorbanPencabulanSatreskrim Polresta
Previous Post

Latuheru-Ririmase Lolos Verifikasi Calon Ketum KONI Kota Ambon

Next Post

Penjabat Bupati Buru Ajak Seluruh Kepsek Bersinergi Majukan Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
tandu orang sakit
Berita Maluku

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Thursday, 9 October 2025
hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Januardiaz Sipayung
Berita Maluku

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Wednesday, 8 October 2025
dprd buru
Berita Maluku

Komisi III DPRD Buru Harap PT Pelayaran Dharma Indah Turunkan Tarif Pengantaran Jenazah

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Penjabat Bupati Buru Ajak Seluruh Kepsek Bersinergi Majukan Dunia Pendidikan

Penjabat Bupati Buru Ajak Seluruh Kepsek Bersinergi Majukan Dunia Pendidikan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.