Berita Maluku, Ambon – Sidang perkara kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017 kembali di gelar di Pengadilan Negeri, Kamis (21/10).
Sidang berlangsung secara virtual, dipimpin Hakim Jenny Tulak, menghadirkan terdakwa mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepualuan Tamnimbar Adrianus Sihasale, pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia dan Wilelma Fenanlapir selaku PPTK.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Erwahyudi, selaku saksi ahli auditor keuangan dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Dalam persidangan Erwahyudi mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pekerjaan proyek taman kota KKT ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.035.598.220,92
Ahli menjelaskan, berdasarkan mekanisme audit BPKP melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Ambon, kalau dugaan penyelewengan sudah terlihat pada saat proses pekerjaan tahap II dilakukan.
Penyelewengan dimaksud yakni adanya kekurangan volume perkerjaan, Pekerjaan dilakukan tidak sesuai spek termasuk jenis bahan yang digunakan
Ia mencontohkan kualitas paving blok tidak setara dengan klasifikasi seperti yang tecantum dalam kontrak kerja yang mengacu pada mutu SNI (Standar Nasional Indonesia).
Disebutkan, proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp 4.517.718.000. Kerugian keuangan negaranya terlihat pada kualitas barang yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit Provinsi Maluku, negara mengalami kerugian negara hingga Rp 1.035.598.220,92
Diketahui, Kamis (21/7) lalu, Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Adrianus Cs. Ke-tiga tedakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara kasus dugaan korupsi dana proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017, tidak saja melibatkan tiga terdakwa, Adrianus Sihasale, Frans Yulianus Pelamonia Wilelma Fenanlapir tetapi juga melibatkan Hartanto Hoetomo selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor.
Hartanto Hoetomo masuk daftar pencarian orang (DPO) ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya menjadi Buron Kejaksaan itu diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku pada Jumat, 3 September 2021 di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penangkapan terhadap Direktur PT Inti Artha Nusatara itu dilakukan karena tersangka kasus korupsi tersebut tak kunjung memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Maluku.
Dalam kasus bernilai Rp.4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu saat ini telah mendekam di Rutan Kelas II Ambon.DMS