Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Helmut Hermawan, tersangka dalam kasus penyuapan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (5/2).
“Helmut Hermawan adalah pemohon praperadilan,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Djuyamto menjelaskan bahwa termohon dalam kasus praperadilan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan perdana terkait penyuapan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
“Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” tambahnya.
Helmut Hermawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Wamenkumham Eddy Hiariej senilai Rp8 miliar. Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/1).
“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Eddy Hiariej merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa prosedur di Kemenkumham yang ditetapkan oleh penyidik KPK. Tersangka lainnya melibatkan pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK. DMS/Ac