Jakarta (DMS) – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin (23/12).
Sidang suami selebritas Sandra Dewi ini akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.20 WIB.
“Agenda: untuk pembacaan putusan,” demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Harvey bersama terdakwa lainnya terbukti bersalah merugikan negara dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Selain itu, Harvey juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp300,003 triliun, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Selain Harvey, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang putusan hari ini, termasuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, Suparta; tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa, yaitu Tamron alias Aon, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie; serta pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung.
Terdakwa lainnya mencakup General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017–2020, Rosalina; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.DMS/CC