Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Putusan Kasus Korupsi Harvey Moeis Digelar Hari Ini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 23 December 2024
in Hukum
0
sidang lanjutan harvey moeis 2 169

Jakarta (DMS) – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin (23/12).

Sidang suami selebritas Sandra Dewi ini akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.20 WIB.

Berita Lainnya

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

“Agenda: untuk pembacaan putusan,” demikian tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Harvey bersama terdakwa lainnya terbukti bersalah merugikan negara dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Selain itu, Harvey juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp300,003 triliun, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Selain Harvey, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang putusan hari ini, termasuk Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, Suparta; tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa, yaitu Tamron alias Aon, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie; serta pengepul bijih timah, Kwan Yung alias Buyung.

Terdakwa lainnya mencakup General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017–2020, Rosalina; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi; dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuJPUkorupsiSidangTimaTipikorTuntutan
Previous Post

Puluhan Warga Jember Mengungsi Akibat Banjir

Next Post

Mendagri Tito Karnavian Dukung Perayaan Natal Nasional 2024

Berita Terkait

Jokowi 2
Hukum

Jokowi Dipanggil Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Tuesday, 20 May 2025
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana
Hukum

Guru Besar UI Dorong Kajian Legalisasi Kasino: Tiru Model UEA dan Malaysia

Sunday, 18 May 2025
Preman
Hukum

Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

Saturday, 17 May 2025
KPK 1
Hukum

KPK Dalami Dugaan Kredit Bermasalah LPEI

Friday, 16 May 2025
Jokowi
Hukum

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Gagal, Pihak Jokowi Tegas Tolak Damai

Thursday, 15 May 2025
SYL
Hukum

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Thursday, 15 May 2025
Next Post
IMG 20241223 WA0001

Mendagri Tito Karnavian Dukung Perayaan Natal Nasional 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.