Semarang (DMS) – Daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya jadi target memperoleh kendaraan bodong oleh sindikat penadah di Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu terungkap saat Polda Jateng berhasil mengungkap sindikat penjual mobil bodong di Sukoharjo dan Karanganyar beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku berinisial BK (52) dan GY (43).
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pembeli mobil bodong yang dijual para pelaku mayoritas dari Jateng.
“Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,” jelas Johanson dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Dia menambahkan, para pelaku tersebut berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan.
Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata-rata dua kali lipat dari harga pembelian mobil.
“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media WhatsApp untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.
Sementara itu, Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, ada dua penadah yang sudah ditangkap oleh jajaran Polda Jateng. Keduanya, ditangkap di Sukoharjo dan Karanganyar.
“Ada 19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku,” jelas Agus.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.DMS/KC