Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sindikat Mobil Bodong Jateng Terungkap, Mayoritas Kendaraan Berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 30 August 2024
in Hukum
0
66d11400db1fa

Semarang (DMS) – Daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya jadi target memperoleh kendaraan bodong oleh sindikat penadah di Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu terungkap saat Polda Jateng berhasil mengungkap sindikat penjual mobil bodong di Sukoharjo dan Karanganyar beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil menangkap dua pelaku berinisial BK (52) dan GY (43).

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pembeli mobil bodong yang dijual para pelaku mayoritas dari Jateng.

“Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing,” jelas Johanson dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Dia menambahkan, para pelaku tersebut berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga di amankan.

Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata-rata dua kali lipat dari harga pembelian mobil.

“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media WhatsApp untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery),” ungkapnya.

Sementara itu, Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, ada dua penadah yang sudah ditangkap oleh jajaran Polda Jateng. Keduanya, ditangkap di Sukoharjo dan Karanganyar.

“Ada 19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku,” jelas Agus.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuDireskrimumKUHPMobilSindikatSTNK
Previous Post

Irish Bella Nggak Ada Beban Harus Syuting Lagi Demi Kebutuhan Anak

Next Post

Ratusan Massa Jemput Pasangan DOA di Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki

Berita Terkait

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor
Hukum

Polisi Butuh 1,5 Jam Evakuasi Bupati Pati dari Pengadilan Tipikor

Monday, 29 June 2026
Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi
Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 29 Permohonan Uji Materi

Monday, 29 June 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka
Hukum

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Thursday, 25 June 2026
Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun
Hukum

Kejagung dan Satgas PKH Pulihkan Aset Negara Rp379,2 Triliun

Wednesday, 24 June 2026
Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus
Hukum

Polda Jabar Tahan Tersangka Penyekapan di Sel Khusus

Wednesday, 24 June 2026
Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan
Hukum

Nadiem Sebut Tak Ada Niat Jahat Terbukti di Persidangan

Tuesday, 23 June 2026
Next Post
Image3 10

Ratusan Massa Jemput Pasangan DOA di Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.