Jakarta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengungkapkan dugaan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp6,148 miliar. Pernyataan ini dikeluarkan dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Albertina menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum dapat dipastikan secara akurat, namun perkiraan tersebut mencakup sejumlah besar pungli yang terdeteksi oleh Dewas KPK. “Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Albertina merinci variasi nominal yang diduga diterima oleh pihak terkait, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta. “Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak,” tambahnya.
Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK mengidentifikasi keterlibatan 93 pegawai KPK dalam kasus pungli di Rutan KPK. Mereka dijadwalkan untuk menghadapi Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Albertina menjelaskan bahwa sidang kode etik tersebut akan terbagi dalam sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya untuk satu orang. “Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera, dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak, ada 93 orang,” terangnya.
Pemisahan berkas sidang etik dilakukan atas dasar penerapan pasal kode etik yang berbeda, meskipun rincian lebih lanjut mengenai pasal yang diterapkan tidak dijelaskan oleh Albertina. DMS/Ac