Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan sopir angkot jurusan Passo dan Waiheru melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Ambon, Jumat (6/12). Mereka memprotes penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1881 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 November 2024.
Para sopir menilai kebijakan ini merugikan mereka, khususnya terkait izin trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melewati jalur Hunut-Passo.
Perwakilan sopir angkot menyebut kebijakan ini menimbulkan ketidakberaturan trayek dan tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.
Koordinator Angkota Jalur Passo, Izak Pelamonia, mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon untuk menegur Ketua Jalur Laha yang dinilai turut berkontribusi pada kekacauan tersebut.
Para sopir juga meminta Dishub menindak tegas sopir AKDP yang mengambil penumpang di jalur angkot mereka tanpa izin.
Menurut Pelamonia, aktivitas ini menyebabkan penurunan pendapatan bagi sopir angkot, terutama yang melayani rute Passo dan Waiheru.olehnya itu butuh tindakan tegas dari Dishub Kota dan Provinsi untuk mencegah konflik antar sopir.
Menanggapi aksi ini, Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, menjelaskan bahwa pengelolaan trayek AKDP merupakan tanggung jawab Dishub Provinsi Maluku. Namun, pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk mencari solusi atas masalah ini.
Suitella juga menjelaskan bahwa SK tahun 2023 mengatur angkot Hunut-Passo melintasi jalur Passo menuju kota, lalu kembali melalui Jembatan Merah Putih (JMP).
Setelah mendengar penjelasan tersebut, para sopir angkot mengakui adanya kelalaian dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang mendorong penerbitan SK tanpa sosialisasi yang memadai. Unjuk rasa akhirnya dibubarkan dengan tertib dan damai.DMS