Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat bahwa pendapatan negara sepanjang 2024 mencapai Rp 2.842,5 triliun, meningkat 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pendapatan ini berasal dari tiga sumber utama: penerimaan pajak sebesar Rp 1.932,4 triliun, bea dan cukai Rp 300,2 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 579,5 triliun.
Namun, bagaimana pemerintah menyimpan uang sebesar itu? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikendalikan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Pengelolaan Uang Negara
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara, seluruh uang milik negara disimpan dalam kas negara. Kas negara ini ditempatkan di rekening bank atas nama negara, yang dikenal sebagai Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Rekening tersebut dikelola oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
Dalam RKUN, semua lalu lintas uang masuk dan keluar diatur dengan persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan APBN.
Sumber Pendapatan Negara
Menurut Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007, pendapatan negara berasal dari beberapa sumber, yaitu:
Penerimaan pajak, PNBP, dan hibah.
Penerimaan pembiayaan, termasuk pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang.
Penerimaan negara lainnya, seperti perhitungan pihak ketiga.
Pendapatan ini kemudian dimasukkan ke dalam kas negara untuk digunakan sesuai kebutuhan negara.
Pengeluaran Uang Negara
Pengeluaran uang negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007, meliputi:
Belanja negara, yang mencakup operasional pemerintah.
Pengeluaran pembiayaan, seperti pembayaran utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman.
Pengeluaran negara lainnya, termasuk perhitungan pihak ketiga.
Subrekening dan Ketentuan Tambahan
Untuk mendukung operasional yang lebih efisien, RKUN tidak hanya berisi satu rekening utama. Pemerintah juga membuka subrekening dan rekening lainnya yang berfungsi sebagai kas negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan pengelolaan yang terstruktur dan diawasi secara ketat, pemerintah memastikan bahwa setiap rupiah dari pendapatan negara digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.DMS/DC