Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sri Mulyani: Begini Cara Pemerintah Kelola Rp 2.842 Triliun Uang Negara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 11 January 2025
in Nasional
0
25b0a558 4d5a 4e9c 9e73 098f15e2d770 169

Jakarta (DMS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat bahwa pendapatan negara sepanjang 2024 mencapai Rp 2.842,5 triliun, meningkat 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Pendapatan ini berasal dari tiga sumber utama: penerimaan pajak sebesar Rp 1.932,4 triliun, bea dan cukai Rp 300,2 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 579,5 triliun.

Namun, bagaimana pemerintah menyimpan uang sebesar itu? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikendalikan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Berita Lainnya

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Pengelolaan Uang Negara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara, seluruh uang milik negara disimpan dalam kas negara. Kas negara ini ditempatkan di rekening bank atas nama negara, yang dikenal sebagai Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Rekening tersebut dikelola oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Dalam RKUN, semua lalu lintas uang masuk dan keluar diatur dengan persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini memastikan pengelolaan yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan APBN.

Sumber Pendapatan Negara

Menurut Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007, pendapatan negara berasal dari beberapa sumber, yaitu:

Penerimaan pajak, PNBP, dan hibah.

Penerimaan pembiayaan, termasuk pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang.

Penerimaan negara lainnya, seperti perhitungan pihak ketiga.

Pendapatan ini kemudian dimasukkan ke dalam kas negara untuk digunakan sesuai kebutuhan negara.

Pengeluaran Uang Negara

Pengeluaran uang negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat 2 PP No. 39 Tahun 2007, meliputi:

Belanja negara, yang mencakup operasional pemerintah.

Pengeluaran pembiayaan, seperti pembayaran utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman.

Pengeluaran negara lainnya, termasuk perhitungan pihak ketiga.

Subrekening dan Ketentuan Tambahan

Untuk mendukung operasional yang lebih efisien, RKUN tidak hanya berisi satu rekening utama. Pemerintah juga membuka subrekening dan rekening lainnya yang berfungsi sebagai kas negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan rekening ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan pengelolaan yang terstruktur dan diawasi secara ketat, pemerintah memastikan bahwa setiap rupiah dari pendapatan negara digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.DMS/DC

Tags: Berita Ambon UangBerita MalukuModalNegaraPendapatanPNBPUtang
Previous Post

Seskab Mayor Teddy Tegur Pejabat Pengguna Mobil RI 36 yang Viral karena Arogansi di Jalan

Next Post

Tips Mempersiapkan Dana Pensiun Agar Tua Tak Merana

Berita Terkait

Ilustrasi Sejumlah aktivis
Nasional

Komnas Perempuan Kritik Pernyataan Fadli Zon Soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Sunday, 15 June 2025
Korupsi
Nasional

Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

Saturday, 14 June 2025
Air India
Nasional

Indonesia Sampaikan Belasungkawa atas Kecelakaan Pesawat Air India

Friday, 13 June 2025
Presiden 1
Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Thursday, 12 June 2025
JIExpo
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Buka Indo Defence 2025 di JIExpo Kemayoran

Wednesday, 11 June 2025
Raja Ampat
Nasional

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Tuesday, 10 June 2025
Next Post
ilustrasi pensiun 169

Tips Mempersiapkan Dana Pensiun Agar Tua Tak Merana

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.