Jakarta (DMS) – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil menyusul tekanan publik dan temuan pelanggaran lingkungan di kawasan konservasi dan geopark.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merinci empat perusahaan yang izinnya dicabut, yakni:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Menurut Bahlil, pencabutan izin dilakukan karena dua alasan utama: pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup dan lokasi tambang yang berada di kawasan geopark yang dilindungi.
PT Gag Nikel Tidak Dicabut, Namun Diawasi Ketat
Satu-satunya perusahaan tambang yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena lokasinya berada di luar kawasan geopark. Meski begitu, Bahlil menegaskan pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan ini.
“Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat. Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan PT Gag Nikel untuk sementara dihentikan sejak 5 Juni 2025, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan.
Desakan Publik dan Analisis Greenpeace
Polemik tambang di Raja Ampat mencuat setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat memprotes keras aktivitas pertambangan di lima pulau kecil: Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.
Mereka menilai aktivitas tambang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang penambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.
Greenpeace menyebut lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi, yang juga mengancam terumbu karang dan ekosistem laut.
Rincian Izin Perusahaan Tambang
Berikut rincian izin dan status kelima perusahaan tambang:
PT Gag Nikel: Memiliki izin produksi sejak 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 2047. Luas wilayah: 13.136 hektare di Pulau Gag. Telah memiliki dokumen Amdal, namun belum beroperasi penuh karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Mengantongi IUP dari pemerintah pusat sejak 2024 untuk 1.173 hektare di Pulau Manuran. Telah memiliki Amdal dan UKL-UPL dari Pemkab Raja Ampat.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP): Memiliki IUP dari Bupati Raja Ampat sejak 2013 untuk wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Masih tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Memiliki IUP dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013 untuk 5.922 hektare. Sudah memiliki IPPKH dan mulai produksi sejak 2023, namun saat ini tidak aktif.
PT Nurham: Mengantongi izin sejak 2025 untuk 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Telah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 namun belum mulai produksi.
Rapat Terbatas Presiden
Sebelum pencabutan izin diumumkan, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, pada Senin, 9 Juni 2025. Rapat dihadiri para menteri terkait dan secara khusus membahas pertambangan di Raja Ampat.
“Prabowo mau setop tambang nikel,” kata seorang sumber Tempo yang mengetahui isi rapat tersebut.DMS/TC











