Jakarta – Suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, akan dijemput paksa jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
“Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma mengungkapkan bahwa Tiko telah dua kali absen dari pemeriksaan penyidik, yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Jika Tiko kembali mangkir, penyidik berhak melakukan upaya jemput paksa.
Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. “Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi,” jelasnya.
Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya, AW, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA dan dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7). Pemanggilan ketiga ini juga bertujuan untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini bermula antara tahun 2015 hingga 2021, ketika AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman, di mana Tiko menjabat sebagai direktur dengan modal Rp2 miliar. Kasus ini dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024. DMS/AC